IRT di Desa Rajik Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Sita 11,46 Gram Sabu

BANGKA SELATAN, BABELINES.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel), menangkap seorang perempuan yang diduga menjadi salah satu bandar sabu dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (1/12/2025).
Penangkapan terhadap tersangka berinisial YLD alias Yuli (32), yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Air Sugihan yang tinggal di Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik, tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A–43/XII/RES.4.2./2025/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Basel, Polda Babel, tanggal 1 Desember 2025.
“Penangkapan terhadap tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah itu. Anggota kemudian bergerak setelah menerima informasi dari warga ini,” kata Kasat Narkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, di Mapolres Basel, Senin (1/12/2025).
Defriansyah menerangkan bahwa tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 07.30 WIB di rumahnya. Penangkapan dilakukan saat anggota tengah melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Setelah mengamankan tersangka, anggota dari Satresnarkoba Polres Basel melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Saat penggeledahan, tersangka ini masih sempat berupaya mengambil dan menyembunyikan barang bukti narkotika jenis sabu saat anggota tiba,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, ditemukan 67 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, sejumlah plastik bening berbagai ukuran, serta satu sekop kecil yang terbuat dari pipet minuman.



