IRT di Desa Rajik Ditangkap, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan Sita 11,46 Gram Sabu

“Barang-barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka, tepatnya di atas kasur. Anggota kita juga menyita satu bungkus plastik bening besar bertuliskan TAPE PLAST kosong, satu plastik bening besar kosong, serta tiga plastik sedang kosong yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sabu,” jelas Defriansyah.
Defriansyah mengungkapkan juga bahwa total berat bruto sabu yang disita dari tangan tersangka mencapai 11,46 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama tersangka ke Mapolres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam penangkapan ini, kami menduga tersangka telah kerap melakukan transaksi sabu di rumah atau lingkungan sekitar daerah itu. Untuk modus operandi tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” ungkap dia.
Ia menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Untuk tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Basel guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” tegas Defriansyah. (AC).



