Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Empat Pencuri Tiang IFORTE Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Tengah Malam

PAYUNG, BABELINES.COM – Jajaran Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di ruas Jalan Raya Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), pada Minggu (19/10/2025) malam.

Pengungkapan kasus Curat tersebut jajaran Polsek Payung berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Payung, IPTU Marto Sudomo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Dua saksi, MR dan YA, yang merupakan teknisi jaringan perusahaan IFORTE, melihat empat orang sedang mencabut tiang jaringan milik perusahaan IFORTE.

“Saat itu, saksi yang juga pegawai IFORTE langsung menghubungi personel piket Polsek Payung meminta bantuan untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Tim yang dibackup Unit Reskrim segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan keempat pelaku sedang beraksi,” ungkap Kapolsek Payung, IPTU Marto Sudomo, Rabu (22/10/2025).

Marto menjelaskan juga bahwa keempat pelaku masing-masing berinisial DA (24) warga Pemali, PD (28) warga Rangkui Pangkalpinang, JD (27) warga Gabek, dan AR (28) warga Air Gegas.

Baca juga  Suwandi Apresiasi Pemkab Basel, Event Kemilau Pesona 2025 Dorong Perputaran Ekonomi UMKM

“Mereka diamankan bersama satu unit mobil pickup Grand Max putih bernomor polisi D 8422 FG yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, para pelaku mengaku bahwa 13 batang tiang besi jaringan IFORTE yang mereka cabut akan dipindahkan,” jelasnya.

“Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan, diketahui bahwa tidak ada instruksi atau izin resmi untuk melakukan pemindahan tiang tersebut. Setelah anggota mendapatkan klarifikasi dari pihak perusahaan bahwa tidak ada perintah pemindahan, anggota kita langsung mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Payung untuk penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Marto.

Marto menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa 13 batang tiang besi milik IFORTE, satu unit mobil Grand Max putih, satu buah tangga besi, satu buah dodos, dan dua buah cop.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!