Empat Pencuri Tiang IFORTE Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Tengah Malam

“Berdasarkan keterangan dari perusahaan, akibat tindak pidana pencurian tersebut IFORTE mengalami kerugian sebesar Rp19,5 juta,” sebutnya.
Ia menerangkan juga bahwa dari hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar dan merusak cor tiang jaringan, mencabut tiang, serta mengangkutnya menggunakan kendaraan pickup.
“Motif kejahatan tersebut diduga untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” terang Marto.
Tidak hanya itu, Marto menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi dua alat bukti, penyidik menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polsek Payung.
“Dan atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Polsek Payung akan terus meningkatkan patroli rutin dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami belum sempurna, tetapi kami berusaha memberikan yang terbaik,” pungkasnya. (AC).



