Pelaku Rampok Kalung Emas di Lepar Pongok Dibekuk di Belitung, Ancam Korban Pakai Pistol Mainan

Dalam keterangannya kepada polisi, korban mengaku menduga pelaku merupakan RZ. Sementara itu, saksi lainnya, WR (52), yang sedang menyadap karet di sekitar lokasi, sempat melihat seorang pria melintas dengan ciri-ciri yang kemudian diketahui sesuai dengan pelaku.
Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa RZ berada di wilayah Kabupaten Belitung. Tim Elang S Laut Polsek Lepar Pongok yang dipimpin IPTU Sasongko Yuliansyah bersama Kanit Reskrim Bripka Anggi Sumeran dan Katim Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Belitung untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Sabtu (25/7/2026). Dalam pemeriksaan, RZ mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan mengaku menjual kalung emas hasil rampasan kepada seorang pria di Pangkalpinang seharga Rp5 juta. Polisi masih memburu identitas pembeli.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam Vivo, pakaian dan sepatu yang diduga digunakan saat beraksi, sebuah pistol mainan berwarna hitam yang dipakai untuk mengancam korban, serta sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp1,5 juta. Korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp16 juta, sementara motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RZ disangkakan melanggar Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal kepada pihak kepolisian.



