Satresnarkoba Polres Basel Bekuk DPO Kasus Sabu Bersama Seorang Perempuan, Uang Rp5,2 Juta Turut Disita

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Tecno dan Infinix, serta uang tunai sebesar Rp5.200.000 yang diduga berasal dari aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus memiliki, menyimpan, menguasai, menerima, dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas perbuatannya, JK dan RR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Mardian mengungkapkan, JK bukanlah pelaku baru dalam perkara narkotika. Yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021, sehingga menjadi perhatian khusus penyidik dalam proses penanganan perkara.
Saat ini, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (CC).



