Debby Vita Dewi Tegaskan Transparansi DBH Pajak Daerah dalam Rekonsiliasi Triwulan IV 2025

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Wakil Bupati Bangka Selatan (Basel) Debby Vita Dewi, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025,di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Toboali, Senin (23/2/2026).
Kegiatan yang dihadiri perwakilan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tersebut, dalam rangka sinkronisasi data penerimaan pajak daerah yang menjadi dasar penetapan DBH. 
Tampak, Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi hadir didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Basel Rianto, serta Mimi Fimiyanti Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Babel yang mewakili Kepala Badan Keuangan Daerah Babel.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah sebagai salah satu komponen penting pendapatan daerah, khususnya dalam pendapatan transfer antar daerah bagi pemerintah kabupaten/kota.
“Dana bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan salah satu unsur pendapatan daerah bagi pemerintah kabupaten/kota pada komponen pendapatan transfer antar daerah. Pada tahun 2025 Basel menerima DBH pajak provinsi sebesar Rp40,42 miliar atau sekitar 4,77 persen dari total pendapatan daerah. Sementara pada tahun 2026, pemerintah daerah merencanakan penerimaan sebesar Rp39,13 miliar atau mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, ” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa penurunan tersebut, berkaitan dengan perubahan kebijakan perpajakan daerah, khususnya pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Tahun 2026, Pemkab Basel merencanakan penerimaan yang bersumber dari dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp39,13 miliar. Mengalami penurunan dibandingkan realisasi tahun 2025, penurunan ini sehubungan dengan pengalihan secara penuh Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi opsen pajak sebagai amanat Undang-Undang 1 Tahun 2022,” sebut Debby.



