Iming-Iming Untung Malah Rugi Besar, Wanita di Toboali Tipu Korban Puluhan Juta Lewat Arisan Bodong

“Karena korban percaya dengan iming-iming keuntungan besar itu, korban akhirnya sepakat membeli arisan yang ditawarkan tersangka. Tidak berhenti di situ, pada Kamis 13 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka kembali menghubungi korban dan menawarkan arisan lainnya senilai Rp15 juta,” katanya.
Ia menerapkan juga, korban kembali tergiur setelah tersangka menjanjikan pencairan sebesar Rp20 juta pada 24 Agustus 2024. Pada malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, transaksi kedua kembali dilakukan di rumah korban.
“Namun, saat waktu pencairan tiba pada 5 Agustus 2024, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Saat ditagih, tersangka berdalih uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain dan belum dikembalikan,” terang Imam.
Imam mengungkapkan, merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. Adanya laporan, anggota ngirimkan surat pemanggilan, tersangka akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB guna menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa hasil penyidikan, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan SN sebagai tersangka karena telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi pembelian arisan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penipuan tersebut. Polisi menyebut modus operandi yang digunakan tersangka ialah menawarkan arisan fiktif dengan iming-iming keuntungan besar demi meyakinkan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka SN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Cc).



