Timbangan Bertuliskan BUMDes Jadi Sorotan, Polisi Dalami Aktor Besar di Balik Peleburan Timah Ilegal Tukak

Meski demikian, hingga kini polisi masih menetapkan tersangka berinisial RZ sebagai aktor utama sekaligus pemilik lokasi home industri peleburan timah ilegal tersebut.
“Sampai saat ini RZ selaku tersangka dalam kasus ini sekaligus pemilik tempat home industri peleburan timah ilegal tersebut adalah aktor utamanya,” ungkap Agus.
Kapolres juga menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pemodal atau donatur yang membiayai aktivitas ilegal tersebut. Polisi memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Terkait kemungkinan adanya pemodal atau donatur dalam aktivitas ilegal tersebut, masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. Semoga hasilnya nanti terungkap apakah ada pemodal dalam kasus ini,” lanjutnya.
Agus menegaskan bahwa Polres Bangka Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
“Tentu hal ini kami dari Polres Bangka Selatan akan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah gudang peleburan timah balok ilegal skala home industri di Desa Tukak pada Rabu (6/5/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 147,5 kilogram balok timah siap jual, 880 kilogram timah slag, 1.190 kilogram timah gros, serta berbagai peralatan peleburan seperti blower, tungku, timbangan, cetakan balok timah, gerinda hingga puluhan karung arang.
Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RZ, IS, RSD dan PND. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui aktivitas pengolahan dan peleburan timah tersebut dilakukan tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Cc).



