Pengedar Narkoba 21 Tahun di Desa Rias Diciduk, 45 Paket Berat 7,55 Gram Sabu Disita Satreskoba Polres Bangka Selatan

Defriyansah mengungkapkan, anggota juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya, serta satu potong celana pendek yang turut diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,55 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka BR diduga menjalankan aksinya dengan motif bermodus ekonomi, yakni untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.



