Pengedar Narkoba 21 Tahun di Desa Rias Diciduk, 45 Paket Berat 7,55 Gram Sabu Disita Satreskoba Polres Bangka Selatan

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang pemuda berinisial BR (21) warga Desa Rias, Kecamatan Toboali, atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/20/IV/2026/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL tertanggal 24 April 2026, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.

“Tersangka BR ditangkap sekitar pukul 00.15 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Rias, Kecamatan Toboali. Rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Defriyansah, di Toboali, Jum’at (24/4/2026) malam.
Defriyansah menjelaskan, dalam proses penangkapan, anggota turut didampingi kepala dusun setempat termasuk saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, ditemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di lokasi tersebut.
“Dari tangan tersangka, kita mengamankan sebanyak 45 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, serta dua bungkus plastik berukuran sedang dalam kondisi kosong,” jelasnya.

“Selain itu, turut disita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya satu buah sekop dari pipet minuman, satu kotak rokok berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi,” lanjut Defriyansah.



