Kejari Basel Musnahkan 214 Barang Bukti Narkotika hingga Senpi Bukti Penegakan Hukum Tanpa Kompromi


Tak hanya itu, Asep menyebutkan ada sebanyak 12 barang bukti dari dua perkara pertambangan serta 61 barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum lainnya turut dimusnahkan.
“Secara keseluruhan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 214 item dengan berbagai jenis dan kategori perkara,” sebut dia.
Ia menjelaskan bahwa metode pemusnahan dilakukan secara beragam sesuai jenis barang bukti yang ada. Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender sebelum dibuang ke saluran pembuangan agar tidak dapat disalahgunakan.
“Sementara itu, senjata api, senjata tajam, serta alat pertambangan dimusnahkan dengan cara dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali. Adapun barang bukti berupa pakaian dan dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis,” jelas Asep.
Menurut Asep, pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi membahayakan, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Selain itu, pemusnahan juga dilakukan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di lingkungan Kejaksaan. Dan memastikan dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun berjalan,” ucapnya.
“Kegiatan tersebut menjadi bukti komitmen Kejari Bangka Selatan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.



