Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Bandar Sabu Ditangkap Polisi di Hotel Toboali Berhasil Amankan 3,15 Gram Barang Bukti

Defriansyah menjelaskan, adapun brang bukti yang diamankan berupa 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih, serta 1 bungkus plastik ukuran sedang yang juga berisi kristal putih. Selain itu juga ditemukan pula 1 bungkus plastik sedang kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet minuman, serta dua plastik kecil kosong.

“Anggota kita juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan. Tidak hanya itu, sejumlah barang lain turut disita seperti halnya dompet, beberapa tas, wadah permen, hingga kotak handphone,” jelasnya.

“Dari tangan tersangka, berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1.015.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, dua unit handphone masing-masing merek iPhone dan Infinix turut diamankan sebagai barang bukti pendukung dalam pengungkapan kasus ini,” lanjutnya.

Baca juga  Riza-Debby Ucapkan Selamat Imlek 2577, Pemkab Basel Tegaskan Komitmen Jaga Harmoni dan Toleransi Antara Agama 

Ia menyebutkan, selain itu Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa nomor polisi juga turut disita petugas. Dann berdasarkan hasil dari penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 3,15 gram.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan transaksi narkotika dengan motif untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” sebut Defriansyah.

Defriansyah menegaskan bahwa tersangka RA saat ini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles