Ribuan Pengolah Tailing Desak Kepastian Hukum, DPRD Babel Siap Cari Solusi

Dampak ekonomi dari aktivitas ini juga dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari sopir truk, buruh angkut, hingga pedagang kecil seperti penjual sayur, ikan, dan kue.
Meski demikian, para pengolah menegaskan tidak menuntut hal yang berlebihan, melainkan hanya menginginkan perlindungan hukum dalam proses pengangkutan dan kegiatan operasional mereka.
Selain itu, mereka juga mengeluhkan sikap perusahaan pembeli yang selama ini hanya menampung hasil olahan tanpa memberikan kepastian legalitas kepada para pengolah.
“Hasil yang kami olah ditampung, tetapi perusahaan tidak mau mengambil risiko terkait legalitas. Mereka hanya membeli hasilnya saja,” ungkap Ahmad.
Menanggapi hal tersebut, Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa aktivitas pengolahan tailing hingga saat ini masih berada di wilayah abu-abu secara hukum karena belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus.
Ia menegaskan bahwa selama belum ada regulasi yang jelas, maka aktivitas tersebut berpotensi dianggap ilegal, termasuk bagi pihak perusahaan yang terlibat dalam rantai distribusi.
Namun demikian, Didit menyambut baik niat para pengolah yang ingin menjalankan usaha sesuai aturan dan berkomitmen untuk mencarikan solusi bersama.
DPRD Babel, lanjutnya, siap memfasilitasi pertemuan antara pengolah, perusahaan pembeli, dan pemerintah guna menyatukan persepsi dan merumuskan langkah ke depan.
Didit juga berharap ke depan pemerintah daerah dapat segera menghadirkan regulasi melalui Perda Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas ini dapat berjalan legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.



