Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBerita

Kejari Basel Sikat Aset Korupsi Timah: Dua SPBU, Ruko hingga Uang Miliaran Disita

Asep menjelaskan, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari tersangka berinisial Y selaku pemilik CV Candra Jaya. Seluruh uang tunai tersebut telah disita dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Toboali pada tanggal 31 Maret 2026.

“Tidak hanya itu, penyidik juga telah mengamankan saldo rekening milik tersangka Y di Bank Mandiri masing-masing sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 dari dua rekening berbeda,” jelasnya.

“Selain aset bergerak, Kejari Basel turut menyita aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, termasuk dua objek SPBU di kawasan Gadung serta satu unit ruko di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali,” tambah Asep.

Baca juga  DWP Basel Natak Sekolah: Ibu Mengajar Hadirkan Pembelajaran Kreatif di TK Dharma Wanita

Asep menegaskan pengamanan aset ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemulihan aset negara.

“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022 ini,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

error: Content is protected !!