Kejari Basel Sikat Aset Korupsi Timah: Dua SPBU, Ruko hingga Uang Miliaran Disita

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) mengamankan sejumlah aset dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022.
Pengamanan aset tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.

Kepada media, Kepala Kejari Basel, Asep Kurniawan Cakraputra, mengatakan tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
“Penyitaan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRIN-1847/L.9.15/Fd.2/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025. Dan dalam penyidikan tersebut, tim berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp300 juta dari saksi Rudiyanto yang juga merupakan penanggung jawab operasional CV Teman Jaya milik tersangka berinisial KE,” kata Asep Kurniawan Cakraputra, Selasa (30/3/2026) malam.




