Kasus Kekerasan Seksual Anak Terungkap di Basel, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban, dan berdasarkan pengakuan, perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali,” jelasnya.
“Mendengar pengakuan tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal bersama Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi,” lanjut Imam.
Imam mengungkapkan, pada Jumat, 27 Maret 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SP sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Bangka Selatan. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian dan satu unit telepon genggam,” ungkapnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (CC).



