Potensi Pajak Walet Basel Capai Rp2,5 Miliar, Realisasi Baru Rp100 Juta

Ia menegaskan bahwa langkah strategis yang ditempuh pemerintah daerah lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dibandingkan penindakan hukum yang ingin membangun kesadaran bagi para pelaku usaha melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan.
“Kerja sama dengan pihak Kejari Basel ini diharapkan mampu mendorong kepatuhan wajib pajak tumbuh dari kesadaran mandiri, bukan karena paksaan. Pemkab Basel juga mengapresiasi dukungan dalam kegiatan tersebut,” tegas Hefi.
Hefi mengungkapkan adanya anomali antara potensi dan realisasi pajak dari sektor walet dengan asumsi produksi 5 ton per tahun dan harga rata-rata mencapai Rp5 juta per kilogram, potensi pajak sebesar 10 persen diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun.
“Namun, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta lebih per tahun, sehingga masih jauh di bawah potensi yang ada. Dan masih banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat tentang cara pelaporan hingga mekanisme penagihan internal yang mungkin belum optimal,” ungkapnya.
Ia berharap, kesadaran dari masyarakat sebenarnya paling utama dalam memenuhi kewajiban pajak dari usahanya sendiri agar dapat meningkat PAD. Selain sektor walet, Pemkab Basel berencana mengoptimalkan potensi pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Pemkab Basel berharap sinergi bersama kejaksaan mampu meningkatkan kontribusi sektor walet terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (CC).



