Skandal Tambang Timah Basel!! 4 Bos Toboali dan 6 Tersangka Lainnya Bikin Negara Rugi Rp4,16 Triliun

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan sepuluh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan mitra usaha di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Selatan periode 2015 hingga 2022.
Dari kasus tindak pidana korupsi tata kelola penambangan mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk ini merupakan rentetan kasus kerugian negara 300 Triliun yang ditangani oleh Sabrul Iman semasa masih bertugas di Kejagung RI. Dan kembali dilakukan proses peyidikan dimasa pemimpinannya sebagai Kepala Kejari Basel sebelum meninggalkan ataupun berpindah tugas ke Magetan Jawa Timur.
Pengungkapan kasus sekala Kabupaten ini terbilang yang sangat pantastis dan juga pengungkapan terbesar selama Kejari Basel berdiri, yakni kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Penetapan kepada sepuluh orang tersangka yang diumumkan pada Rabu, 18 Februari 2026 tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Penyidik memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ke tahap tersangka.
Pada saat pihak Kejari mengiring sepuluh orang tersangka ke mobil tahanan, sorotan publik langsung tertuju pada empat nama yang dikenal luas oleh masyarakat sebagai bos besar di Toboali, di antaranya yang juga merupakan bos dari perusahaan mitra usaha, yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat (Direktur CV Teman Jaya), Hendro alias Aliong To (Direktur CV Bintang Terang), Yusuf alias Yuyu (Direktur CV Candra Jaya), dan Usman Hamid alias Cenkiong (Direktur Usman Jaya Makmur).
Selain para pengusaha, dua tersangka berasal dari internal PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi periode 2012–2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) periode 2015–2017. Kedua orang ini diduga memiliki peran kunci dalam skema yang kini terungkap. Dan keempat tersangka lainnya dari pihak mitra usaha adalah Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), serta Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel). Seluruhnya diduga terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, menegaskan perkara ini berkaitan dengan tata kelola penambangan bijih timah yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dan kasus ini tidak berdiri sendiri.
“Dalam fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terungkap adanya pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan Direktur Utama PT Timah saat itu. Skema tersebut disebut mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah,” tegasnya.
Ia mengatakan bahwa skema itu, disertai permintaan agar perusahaan terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk menambang di wilayah IUP PT Timah. Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik menyimpang.



