Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Korupsi Timah Basel Rp4,16 Triliun: Direktur CV Diratama Menyusul 10 Tersangka Lain ke Lapas

Herri mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, praktik ini menyebabkan kerugian negara di Basel mencapai Rp4,16 triliun.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Basel telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi dari berbagai pihak terkait. Selain itu, penyidik juga menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan dari ahli pertambangan dan auditor keuangan negara,” ungkapnya.

Ia menegaskan atas perbuatannya, tersangka DI dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Demokrat Bangka Selatan Bagikan 800 Takjil dan Santuni Anak Yatim dalam Momentum Bulan Ramadhan 1447 H 2026

“Untuk kepentingan penyidikan, DI resmi ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026,” tegas Herri.

Ia mempertegas bahwa dengan penetapan tersangka DI, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di Basel kini berjumlah 11 orang.

“Dari jumlah tersebut, dua tersangka berasal dari internal PT Timah Tbk pada masa itu, sementara sembilan lainnya merupakan direktur perusahaan mitra yang diduga terlibat dalam praktik penambangan dan perdagangan bijih timah ilegal,” pungkasnya. (CC).

 

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

error: Content is protected !!