Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Korupsi Timah Basel Rp4,16 Triliun: Direktur CV Diratama Menyusul 10 Tersangka Lain ke Lapas

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015–2022.

Tersangka terbaru yang ditetapkan penyidik Kejari Basel adalah DI, Direktur CV Diratama, yang diduga terlibat aktif dalam praktik penambangan dan penjualan bijih timah secara melawan hukum.

Penetapan tersangka DI tertuang dalam TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tertanggal 26 Februari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 pada tanggal yang sama.

Pelaksana Tugas Plt Kepala Kejari Basel, Herri Hendra menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tata kelola penambangan bijih timah dalam program kemitraan jasa pertambangan PT Timah Tbk.

Baca juga  Meriahkan HPN dan HUT Basel ke-23, PWI Gelar Basel Run 2026 dengan Total Hadiah Rp44 Juta

“Program kemitraan ini sejatinya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan, bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan aktivitas penambangan, dan inilah yang terjadi yang diduga di salah gunakan yang sebenarnya,” jelasnya.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, CV Diratama selaku mitra justru melakukan kegiatan penambangan secara langsung dan menjual hasil bijih timah kepada PT Timah Tbk.

“Perbuatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kerja sama dan dilakukan secara melawan hukum. Penyidik juga menemukan adanya dugaan rekayasa skema kemitraan yang digunakan untuk melegalkan aktivitas penambangan ilegal serta pembelian bijih timah dari sumber ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, ” terang Herri.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

error: Content is protected !!