Bareskrim Polri Segel Aset Diduga Hasil Timah Ilegal Milik Asui Toboali, Mustang Oranye, Excavator, Dump Truk Hingga Gudang Pengorengan Ikut Dipolice Line

“Kegiatan penggeledahan di rumah inisial AS ini untuk mendalami dugaan peran sebagai pendana ataupun pemilik pasir timah ilegal tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut. Jika ditemukan unsur tindak pidana dan juga terpenuhi alat bukti, aset-aset tersebut akan disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya memetakan pola penyelundupan pasir timah dari hulu hingga hilir di wilayah Babel. Dari hasil pengembangan, Bareskrim telah mengungkap 18 kasus penyelundupan timah, meski praktik ilegal tersebut diduga terjadi ribuan kali,” tegas Brigjen Pol Irhamni.
Brigjen Pol Irhamni menyebutkan bahwa berdasarkan data Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, sekitar 12 ribu ton bijih timah diselundupkan ke luar negeri setiap tahun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22 triliun per tahun.
“Dalam hal ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap dan mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan upaya paksa,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam tindakan pengungkapan kasus tersebut merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan sumber daya alam Indonesia tidak lagi diselundupkan ke luar negeri.
“Tentunya dengan harapan agar kekayaan alam yang di miliki bangsa Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya di Basel,” tutup dia. (CC).



