Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
BeritaHukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Segel Aset Diduga Hasil Timah Ilegal Milik Asui Toboali, Mustang Oranye, Excavator, Dump Truk Hingga Gudang Pengorengan Ikut Dipolice Line

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Bareskrim Polri memasang garis polisi atau police line, di rumah dan sejumlah aset milik terduga bos pasir timah ilegal berinisial AS alias Asui di Desa Kaposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Minggu (22/2/2026).

Pemasangan police line tersebut, setelah dilakukannya penggerebekan oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni bersama Tim Bareskrim Polri didampingi juga Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto serta personel gabungan.

Berdasarkan pantauan media dilaporkan, satu unit mobil sport Mustang berwarna oranye dan satu unit mobil pikap yang telah dipasangi police line. Sejumlah dokumen penting serta beberapa brankas yang masih dalam proses pembukaan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni mengatakan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelundupan 7,5 ton pasir timah ilegal ke Malaysia.

“Kita juga melakukan pengembangan ke gudang para pelaku melakukan proses persiapan penyelundupan pasir timah ilegal, yang berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah inisial Asui ini. Saat berasa di lokasi gudang tersebut, petugas menemukan satu unit mobil dump truck, satu unit alat berat excavator merek Kobelco, serta fasilitas penggorengan pasir timah turut diamankan, termasuk seluruh lokasi dan barang bukti langsung dipasangi police line untuk tanda diamankan,” katanya.

Baca juga  Wabup Debby Vita Dewi Sambut Tim KKP RI, Perkuat Sinergi Kembangkan Kampung Nelayan Merah Putih di Basel

Ia menjelaskan bahwa pengamanan aset ini dilakukan bersama dengan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan jajaran Polres Bangka Selatan (Basel), sebagai bagian dari pengungkapan jaringan penyelundupan timah ilegal.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan 11 Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia pada Oktober 2025 lalu. Para ABK tersebut kemudian dideportasi ke Indonesia melalui Kepulauan Riau pada 29 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, dua orang berinisial D dan J asal Basel telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Pol Irhamni.

Brigjen Pol Irhamni menerangkan bahwa rumah Asui ini diduga menjadi salah satu titik penting dalam alur pendanaan maupun kepemilikan pasir timah ilegal yang hendak diselundupkan ke luar negeri.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

error: Content is protected !!