Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBerita

Skandal Tambang Timah Basel!! 4 Bos Toboali dan 6 Tersangka Lainnya Bikin Negara Rugi Rp4,16 Triliun

“Sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diduga melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Sabrul.

Sabrul menjelaskan, akibatnya, kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Peran pemegang izin disebut bergeser secara tidak sah.

“Tak hanya itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (Ton/SN), bukan imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana skema jasa pertambangan yang sah,” jelas dia.

“Setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkannya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam praktik itu, diduga terdapat penerimaan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Bangka Selatan mencapai Rp4,16 triliun lebih,” lanjut Sabrul.

Baca juga  Dedikasi untuk Negeri: Pemkab Bangka Selatan Peringati HGN, PGRI, dan KORPRI dengan Semangat Pengabdian

Sabrul mengungkapkan, dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 29 saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menyita 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta meminta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan negara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Ia mempertegas bahwa seluruh tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026.

“Sementara penyidik kami menegaskan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam tindak pidana korupsi tata kelola penambangan mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk ini,” pungkasnya. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

error: Content is protected !!