Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka BelitungBangka Selatan

Pemkab Basel Ambil Sikap Tegas Akan Segera Tertibkan Bangunan Tanpa PBG, Sasar Awal Usaha di Jalan Sudirman

“Kami bersama OPD teknis telah membahas langkah-langkah penertiban, terutama terhadap bangunan atau rumah yang belum memiliki izin. Untuk tahap awal, kami sepakat fokus pada bangunan usaha terlebih dahulu,” tegas Firmansyah.

Firmansyah menyebutkan, bangunan yang secara kasat mata berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukan akan menjadi prioritas pengawasan. Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP guna memastikan proses berjalan terkoordinasi.

“Setelah Tim ini terbentuk, kami akan melakukan pendataan lebih dulu, lalu sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perizinan yang harus dipenuhi yang tentunya kami akan melakukan pendataan akan menjadi dasar sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan, sehingga kebijakan tetap mengedepankan akurasi data dan asas keadilan,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pemilik bangunan untuk mengurus izin. Bila tidak diindahkan, barulah dilakukan penegakan aturan sesuai ketentuan.

Baca juga  Bareskrim Polri dan Subdit Tipidter Dirkrimsus Polda Babel Datangi Kediaman Bos Timah Aho Ditengah Skandal IUP PT Timah Tbk 4.16 Triliun

“Kami beri waktu sekitar satu minggu setelah sosialisasi untuk proses pengurusan perizinan. Jika tidak dipenuhi, maka akan kami berikan teguran tertulis,” ungkap Firmansyah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Basel Kartikasari menyatakan kesiapan jajarannya dalam mendampingi proses perizinan agar masyarakat lebih mudah dan cepat mengurus PBG, sehingga tidak ada lagi kendala administratif di lapangan.

“Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkab Basel berharap penataan bangunan dapat berjalan tertib, meningkatkan kepatuhan hukum, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai tata ruang daerah. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan,” pungkasnya. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

error: Content is protected !!