Pemusnahan Barang Bukti 62 Perkara Inkrah di Kejari Basel, Wabup Debby: Ini Komitmen Kita Bersama Berantas Kejahatan

“Dari 24 perkara, Kejari Basel memusnahkan sabu seberat 157,6666 gram dan ekstasi 15,66 gram. Selain itu terdapat satu perkara senjata api, tiga perkara pertambangan, serta 34 perkara tindak pidana umum lainnya. Secara total, 123 barang bukti dari 62 perkara dimusnahkan dengan berbagai metode, mulai dari diblender dan dibuang ke selokan untuk narkoba, hingga dipotong menggunakan mesin gerinda untuk senjata api dan senjata tajam,” jelasnya.
Menyoroti dominasi kasus narkoba dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejari Basel, Debby menyinggung bahwa wilayah Sukadamai, Toboali, telah ditetapkan sebagai zona merah narkoba oleh instansi terkait.

“Pemkab Basel bersama Forkopimda dan BNNK Basel sebelumnya sudah melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Kami telah menyusun langkah-langkah strategis untuk pemulihan Sukadamai dari status kampung rawan narkoba,” ucapnya.
Ia menegaskan, Pemda, Forkopimda, serta BNNK Basel terus melakukan pendekatan, mulai dari sosialisasi, pemeriksaan kesehatan, hingga patroli intensif.
“Pada 19 Desember 2025 mendatang akan digelar deklarasi pemulihan Kampung Sukadamai sebagai kampung bersih narkoba. Saya berharap kolaborasi semua pihak bisa mengembalikan citra kampung tersebut menjadi lebih aman dan bermartabat,” pungkasnya. (AC)



