Buser Polres Bangka Selatan Gulung Pencuri Spesialis Pondok Kebun dan Rumah Warga

“Pada Sabtu malam, 29 November 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Buser berhasil mengamankan SS di kediamannya di Jalan Pertiwi, Kelurahan Teladan, Toboali. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin Canon dan satu unit handphone Oppo milik korban,” sebut Raja.
Diungkapkan Raja, pada saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membuang tas berisi dokumen penting milik korban di area hutan dekat lokasi kejadian. Tersangka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa lokasi lain, termasuk di pondok kebun Desa Bikang dengan barang bukti satu set sound system senilai Rp11 juta.
“Tersangka juga mengaku terlibat pencurian di pondok kebun Desa Jeriji dengan hasil curian berupa satu unit motor Suzuki Skywave dan tiga unit handphone,” ungkap dia.
Ia menegaskan bahwa tersangka SS merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada tahun 2022.
“Saat ini, semua barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegasnya. (AC)



