Enam Pelaku Pencuri Mesin PS di Perkebunan Villa Bintang Nangka Dibekuk Polsek Airgegas

“Anggota kita berhasil mengamankan tiga pelaku pertama BA, RD, dan SR l di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Airgegas kembali menangkap satu pelaku lain yaitu DL alias Adon,” terang William.
William menyebutkan dari hasil interogasi bahwa dari keterangan para tersangka ini, anggota kembali mengetahui masih ada pelaku lainnya. Lalu, Unit Reskrim kembali bergerak dan mengamankan dua pelaku tambahan di Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Besar, yakni JK alias Anyim dan ST alias Gam.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit mesin penyedot air, satu unit mobil Isuzu Panther beserta STNK, satu sepeda motor Honda Beat, dua ponsel, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar mesin,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa motif para pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Para tersangka merusak pagar kawat dan membongkar mesin sebelum membawa kabur barang curian.
“Atas perbuatannya, ara pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ke-5 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polsek Airgegas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (AC).



