Pemkab Basel Mediasi Konflik Agraria Desa Pergam, Sandi dan Iskandar Teken Lima Poin Kesepakatan Ditetapkan

“Kelima, seluruh masyarakat dan Pemerintah Desa Pergam diminta menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas wilayah desa agar tidak terjadi ketegangan baru. Lima poin tersebut sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atau yang bersangkutan. Selanjutnya, kami akan turun ke lokasi pada Selasa depan untuk menentukan batas-batas wilayah resapan,” lanjutnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di Desa Pergam sebenarnya bukan konflik besar, melainkan miskomunikasi antar pihak. Ia menilai, pertemuan ini menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi dan membangun kesepahaman bersama.
“Pihak Iskandar berencana mendirikan perusahaan di wilayah tersebut, namun rencana itu akan dibahas lebih lanjut bersama pihak desa setelah penetapan batas resapan air selesai. Pemerintah desa tidak menutup diri terhadap investasi, namun tetap harus memperhatikan aspek lingkungan,” tuturnya.
“Saat ini, sekitar 307 hektar wilayah di Desa Pergam telah ditetapkan sebagai kawasan rawa-rawa dan berpotensi bertambah setelah verifikasi lapangan. Jumlah ini bisa meningkat setelah dilakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan batas resapan air,” lanjut Evi.
Pihak penggugat, Sandi, menyatakan dirinya telah sepakat dengan lima poin hasil mediasi. Ia menegaskan akan mengawal proses tersebut agar dijalankan sesuai kesepakatan.
“Kami sepakat menjaga kawasan resapan air itu. Tapi kami juga akan memastikan proses ini benar-benar berjalan, agar penyelesaian masalah tidak berhenti di atas kertas,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum pihak Iskandar, Suhardi, juga menyampaikan dukungannya terhadap hasil mediasi. Ia menilai penting untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar batas wilayah resapan tidak tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat.
“Kami khawatir ada lahan masyarakat yang ikut masuk ke wilayah penetapan resapan, sehingga perlu verifikasi bersama untuk mencegah konflik di kemudian hari,” pungkasnya. (AC).



