Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBerita

Pemkab Basel Mediasi Konflik Agraria Desa Pergam, Sandi dan Iskandar Teken Lima Poin Kesepakatan Ditetapkan

TOBOALI, BABELINES.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melaksanakan mediasi untuk mencari solusi atas konflik agraria di Desa Pergam yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (28/10/2025).

Pelaksanaan mediasi tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, sejumlah kepala OPD terkait, Kepala Bidang dari dinas teknis, Kepala Desa Pergam, serta perwakilan dari kedua pihak yang berkonflik di wilayah lahan desa Pergam yakni Iskandar dan Sandi CS.

Plt Kepala Badan Kesbangpol Basel, Evi Sastra mengatakan, melalui pertemuan ini pihaknya berhasil mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa Pergam dan dua pihak yang bersengketa, yaitu Iskandar dan Sandi CS.

“Kedua pihak sepakat untuk tidak lagi melanjutkan penggarapan lahan di kawasan rawa-rawa Sungai Kemis dan Sungai Nyireh yang di sebut pihak Sandi. Artinya, tidak ada lagi penggarapan, kami juga meminta kepada masyarakat atau Pemerintah Desa Pergam agar segera melaporkan ke dinas terkait jika masih ada aktivitas alat berat di area itu,” katanya.

Baca juga  Ratusan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Bupati Basel, Riza: Doa Mereka Kekuatan Kami

Evi juga menegaskan jika masih ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan, maka pemerintah daerah akan memberikan surat peringatan dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

“Kami harap masyarakat dapat mematuhi hasil kesepakatan demi menjaga ekosistem kawasan tersebut. Dalam mediasi kali ini Pemkab Basel bersama kedua belah pihak telah menandatangani dengan lima poin kesepakatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pertama, daerah rawa-rawa disepakati sebagai wilayah resapan air yang bersinggungan dengan Sungai Kemis dan Sungai Nyireh untuk dilindungi. Kedua, pada Selasa 4 November 2025 akan dilakukan verifikasi lapangan bersama Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat Pergam guna menentukan batas-batas daerah resapan air.

“Ketiga, permasalahan lahan desa akan diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui Camat, Pemerintah Desa, dan masyarakat setempat. Keempat, seluruh aktivitas pembukaan lahan di wilayah rawa-rawa dihentikan sementara hingga penetapan daerah resapan air ditentukan secara resmi,” jelas Evi.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!