Satresnarkoba Bangka Selatan Bekuk Pengedar Ekstasi, 120 Butir Pil Disita di Pelabuhan Toboali

BANGKASELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika, di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial EF (37), yang berprofesi sebagai nelayan, warga Kelurahan Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diamankan dengan barang bukti 120 butir pil ekstasi di kawasan Pelabuhan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Pelabuhan Toboali, Jalan Pelabuhan, RT 010/RW 003, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Kasus ini berhasil diungkap setelah Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di kawasan pelabuhan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh para anggota. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap EF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat sesuai prosedur yang berlaku.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, anggota kita menemukan sebuah kantong plastik hitam di saku kiri celana jeans yang dikenakan tersangka. Dan di dalamnya terdapat sebuah kotak yang dilapisi lakban cokelat berisi sejumlah paket pil ekstasi dengan berbagai jenis dan logo,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, S.H, Minggu (19/7/2026).
Defriansyah menjelaskan, barang bukti yang ditemukan di dalam kotak tersebut terdiri atas lima bungkus plastik bening berisi 50 butir pil ekstasi bertuliskan TMT berwarna oranye, tiga bungkus plastik berisi 30 butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda (pink), serta dua bungkus plastik berisi 20 butir pil ekstasi berlogo huruf S berwarna pink.
“Anggota kita kemudian melanjutkan penggeledahan di saku kanan celana tersangka dan kembali menemukan sebuah kotak plastik hitam. Dan di dalamnya terdapat dua bungkus pil ekstasi bertuliskan TMT masing-masing berisi 10 butir, sehingga total keseluruhan barang bukti mencapai 120 butir pil ekstasi,” jelasnya.



