Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Satresnarkoba Bangka Selatan Bekuk Pengedar Ekstasi, 120 Butir Pil Disita di Pelabuhan Toboali

“Selain narkotika, anggota juga mengamankan satu unit telepon genggam Redmi Note 10S warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.

Seluruh barang bukti yang diamankan terdiri dari 120 butir pil ekstasi dengan berat bruto 52,02 gram, sejumlah bungkus plastik bening, kotak berlapis lakban, plastik hitam, kotak plastik hitam, satu unit telepon genggam, dan satu helai celana jeans pendek warna biru gelap,” lanjut Defriansyah.

Defriansyah mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat serta kerja cepat personel di lapangan. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Negara Hadir! KemenHAM Babel Kawal Korban Penyiraman Air Keras Warga Toboali di RSBT, Dorong Pengusutan Tuntas

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan atas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan kalian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

“Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles