Skandal Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Perwakilan PT PMM dan Kepala Sucofindo Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, BABELINES.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang yang kini berstatus tersangka, yakni IS selaku Perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, serta memeriksa 18 orang saksi lainnya.
Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa IS diduga meminta GP untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh agar kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) tidak tercantum dalam hasil uji laboratorium.
Menurut Anang, langkah tersebut diduga dilakukan agar komoditas ilmenite milik PT PMM dapat memenuhi syarat administrasi ekspor meski mengandung mineral strategis yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, IS juga diduga meminta GP memanipulasi hasil pengujian laboratorium dengan mencantumkan kadar ilmenite di atas 45 persen sehingga dapat dijadikan dasar penerbitan dokumen ekspor.
Sementara itu, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan.



