Skandal Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Terbongkar, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Perwakilan PT PMM dan Kepala Sucofindo Ditetapkan Tersangka

Pemeriksaan hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan REE tidak terdeteksi dan tidak tercantum dalam laporan hasil uji.
Padahal, GP disebut mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang memiliki nilai ekonomis tinggi dan merupakan mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, laporan hasil uji tetap diterbitkan tanpa mencantumkan kandungan REE.
Dalam perkara ini, tersangka JK juga diduga berperan mengakomodasi proses ekspor PT PMM meski mengetahui komoditas tersebut mengandung REE berdasarkan hasil Laboratorium Tekmira yang telah disampaikan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta P2P Pusat.
Meski telah mengetahui hasil analisis tersebut, JK tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan berpedoman pada laporan survei PT Sucofindo yang telah dikondisikan sehingga tidak mencantumkan keberadaan Logam Tanah Jarang.
Akibat perbuatan tersebut, PT PMM diduga berhasil mengekspor sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang secara ilegal sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Sementara itu, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (CC).



