Waspada! Foto dan Nama Kapolres hingga Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan Dicatut Oknum di WhatsApp

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan digital yang mencatut identitas pejabat kepolisian melalui aplikasi WhatsApp.
Kali ini, nama dan foto Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto serta Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menjalankan dugaan aksi penipuan terhadap masyarakat.
Pelaku diketahui menggunakan nomor WhatsApp +628136072507 dengan mengatasnamakan Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto. Selain itu, nomor +628131356938 juga digunakan dengan mencatut nama Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan.
Aksi pencatutan identitas pejabat kepolisian tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan digital yang sengaja dilakukan untuk meyakinkan calon korban agar mempercayai pelaku.
Modus seperti ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan kerugian materiil sekaligus keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera diwaspadai.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan bahwa nomor WhatsApp tersebut bukan miliknya maupun milik Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan.
Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan singkat, panggilan telepon, maupun pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal atau tidak jelas asal-usulnya.
“Sehubungan dengan adanya informasi mengenai nomor telepon atau WhatsApp yang menghubungi masyarakat dengan mengatasnamakan saya maupun pejabat kepolisian lainnya, bersama ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon, pesan singkat, maupun pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal atau tidak jelas asal-usulnya,” tegas Agus.
Menurut Agus, saat ini ditemukan adanya nomor yang menggunakan nama dan foto profil dirinya maupun pejabat kepolisian lainnya tanpa izin resmi. Nomor tersebut juga diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan penipuan ataupun tindakan lain yang dapat merugikan masyarakat demi memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.



