Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBerita

Bantah Isu Miring, Kejari Bangka Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Timah Transparan dan Profesional

BANGKASELATAN, BABELINES.COM – Isu tak sedap menerpa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait penanganan perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah.

Institusi tersebut dituding meminta uang kepada para tersangka dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp4,16 triliun.

Menanggapi hal itu, pihak Kejari Bangka Selatan secara tegas membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan permintaan uang hingga ratusan juta rupiah dalam proses penanganan perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen, Primayuda Yutama menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

Ia menjelaskan, perkara korupsi yang tengah ditangani saat ini telah memasuki tahap penyidikan khusus dengan penetapan 11 tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri dari mantan pejabat PT Timah Tbk serta sejumlah direktur perusahaan mitra yang terlibat dalam tata kelola penambangan.

Kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,16 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Primayuda menegaskan bahwa permintaan sejumlah uang kepada pihak terkait bukan merupakan pungutan, melainkan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, penyidik meminta para tersangka maupun pihak yang menerima keuntungan dari penjualan bijih timah untuk mengembalikan dana secara sukarela.

Baca juga  Bakuda Basel Genjot PAD 2025, Ariyanto: Pajak Masyarakat Kembali untuk Pembangunan

“Pengembalian tersebut merupakan keuntungan atau pembayaran atas penjualan bijih timah yang diterima, dan seluruh prosesnya dilaporkan serta terbuka untuk publik,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh uang yang disita maupun dikembalikan dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Bangka Selatan di Bank Mandiri sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, terkait pemberitaan yang menyebut upaya konfirmasi wartawan tidak mendapat tanggapan, pihaknya memberikan klarifikasi.

Primayuda menjelaskan bahwa pada Kamis (16/4/2026) dirinya tengah menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia Bangka Selatan.

Ia mengakui sempat menemui dua wartawan di kantor, namun tidak dapat memberikan wawancara karena harus segera menuju lokasi kegiatan.

Ia mengklaim telah menawarkan alternatif wawancara di lokasi acara, namun tawaran tersebut tidak diambil oleh wartawan yang bersangkutan.

“Kami tetap membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan media,” katanya.

Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi timah tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Institusi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk menjaga keterbukaan informasi publik dalam setiap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (CC).

Related Articles

error: Content is protected !!