Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Buser Macan Selatan Ringkus Pelaku Curanmor di Toboali, Dua Kasus Terungkap Sekaligus Bersama 3 Unit Motor Diamankan

Ia menyebutkan, penyelidikan kemudian berkembang. Anggota mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian tersebut ternyata telah ditukar tambah kepada seorang berinisial RN.

“Dalam transaksi itu, pelaku menerima uang tambahan sebesar Rp1 juta serta memperoleh satu unit Yamaha Mio 125 warna hitam milik RN. Tidak berhenti di situ, motor hasil tukar tambah tersebut kembali digadaikan pelaku kepada seorang berinisial RK. Polisi kemudian menelusuri alur perpindahan kendaraan sekaligus mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut,” sebut Imam.

Imam mengungkapkan, dalam pemeriksaan lanjutan, SD kembali mengakui pernah melakukan aksi pencurian lainnya, yakni mengambil satu unit Honda Beat warna merah di wilayah Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, dengan korban berinisial YL. Berdasarkan pengakuan itu, Tim Buser langsung melakukan pengembangan.

Baca juga  Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap Pemuda Pangkalpinang, 1.498 Butir Ekstasi Diamankan

“Hasilnya, kita menemukan Honda Beat warna merah yang disembunyikan pelaku di kawasan depan Gedung Nasional Toboali. Kendaraan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya untuk kepentingan proses penyidikan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam kasus ini, Satreskrim Polres Bangka Selatan menyita satu unit Yamaha Mio 125 warna putih perak beserta BPKB, satu unit Honda Beat warna merah, serta satu unit Yamaha Mio 125 warna hitam yang diperoleh pelaku melalui transaksi tukar tambah.

“Atas perbuatannya, pelaku SD akan kita Sangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Bangka Selatan,” tutup Imam.

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles