Bangka SelatanBeritaHukum dan Kriminal

Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Basel Sita 83 Paket Sabu Siap Edar

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, di antaranya potongan pipet berbagai warna, plastik kosong, sekop dari pipet, pirek kaca, gunting, kotak rokok, tas kecil bertuliskan HAMMOCK, beberapa ball pipet, serta satu unit telepon genggam OPPO A60.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vino yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil narkotika sebelum diedarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PB diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika sekaligus memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Basel Siap Ukir Prestasi, Wabup Basel Debby Vita Dewi Lepas 73 Kafilah ke Ajang MTQH XIV Provinsi Babel

Mardian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui PB merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2015. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Bangka Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles