BeritaHukum dan KriminalNasional

Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti bernilai fantastis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Tan Kian, yang status hukumnya masih sebagai saksi.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan proses penyidikan masih terus berjalan,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan berhasil menyita aset dengan nilai mencapai sekitar Rp543,2 miliar. Barang bukti yang diamankan meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik.

Baca juga  Iskandar Burmawan Resmi Jabat Camat Simpang Rimba, Siap Layani Masyarakat Sesuai Amanah Bupati

Penyidik juga menemukan ruang tersembunyi yang berisi brankas dengan tujuh koper di kawasan Sentul. Temuan tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri merupakan pengembangan dari tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga memicu pemadaman massal di PT PLN (Persero), pengembangan kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles