Tim Elang Laut Tangkap Dua Peluncur Bandar Sabu di Lepar Pongok, 0,74 Gram Sabu Siap Edar Diamankan


Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan lima bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik kosong, alat bantu pengemasan dan konsumsi sabu, dompet, uang tunai sebesar Rp266 ribu, satu unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan tersangka saat diamankan.
“Dari hasil interogasi, tersangka Pacul mengakui barang tersebut diperoleh dari saudara Tading alias Tedi. Berdasarkan pengakuan itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Tedi,” kata Ipda Sasongko Yuliansya, Senin (1/6/2026).
Hanya berselang sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 15.30 WIB, petugas berhasil meringkus Tedi di kawasan Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.
Dari tangan Tedi, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Tersangka juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari tangan Pacul berasal darinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.



