Terungkap! Pondok Kebun di Tukak Jadi Lokasi Peleburan Timah Ilegal Skala Home Industri, Ratusan Kg Balok Timah Disita
Agus mengungkapkan, dalam pengungkapan itu, anggota turut mengamankan empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tukak Sadai.
“Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 balok timah dengan total berat sekitar 147,5 kilogram, tungku peleburan, blower, cetakan balok timah, timbangan, alat pengolahan, karung berisi timah slag, hingga berbagai peralatan lainnya yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut,” ungkap dia.
Ia menegaskan bahwa kasus ini disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.
“Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Basel guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Agus.
Sementara itu, Satreskrim Polres Basel juga mengungkap kasus tindak pidana migas atau illegal oil dalam operasi terpisah yang digelar pada 17 Mei 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan. (CC).



