Negara Hadir! KemenHAM Babel Kawal Korban Penyiraman Air Keras Warga Toboali di RSBT, Dorong Pengusutan Tuntas

“Kasus penyiraman air keras merupakan bentuk penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, sekaligus pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan perlindungan dari penyiksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas Suherman.
Suherman mengungkapkan, hal ini dilakukan untuk menjamin keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa, Kanwil KemenHAM Babel mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara serius dan tuntas, termasuk mengungkap pelaku dan dalang di balik kejadian tersebut.
“Selain itu, Kanwil KemenHAM Babel meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal, baik secara fisik maupun medis. Melalui koordinasi dengan LPSK, diharapkan korban dapat memperoleh akses layanan kesehatan dan pemulihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
“Kami juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penanganan kasus penyiraman air keras ini hingga korban mendapatkan keadilan dan hak-haknya terpenuhi,” pungkasnya. (CC).



