Rio Puding Besar Tak Berkutik Saat Digerebek, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung Temukan 3 Kg Sabu di Pondok Kebun

“Seluruh paket sabu tersebut disimpan pelaku di pondok miliknya yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Puding Besar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim kepolisian dengan melakukan penyelidikan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, setelah mengamankan pelaku, petugas yang disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di pondok tersebut dan menemukan sejumlah paket sabu berukuran kecil.
“Dari pengakuan pelaku, petugas juga melakukan penggalian di bawah pondok dan kembali menemukan beberapa paket sabu berukuran besar yang sebelumnya ditanam oleh pelaku,” jelas Agus.
Agus menegaskan, selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Atas perbuatannya, RR alias Rio dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (CC).



