Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Bangka SelatanBerita

Pemkab Basel Gandeng Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Layanan Paspor Kini Hadir di MPP Pasar Modern Toboali

Ia menerangkan, bagi penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP dan paspor lama. Khusus pembuatan paspor anak di bawah umur, terdapat persyaratan tambahan, diantaranya E-KTP orang tua, KK, akta lahir anak, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, paspor orang tua, serta paspor lama anak apabila sudah memiliki.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen asli beserta fotokopi ukuran A4 tanpa dipotong. Pemohon ini diwajibkan mengenakan pakaian berkerah atau kemeja berwarna selain putih, serta membawa materai Rp10.000 sebanyak tiga hingga empat lembar, ” terang Kartikasari.

Baca juga  Evakuasi Ular Mendominasi dari 303 Kejadian Ditangani Damkar Bangka Selatan Selama 11 Bulan Terakhir

Kartikasari menghimbau kepada masyarakat agar seluruh persyaratan administrasi dilengkapi sebelum datang ke lokasi pelayanan guna mempercepat proses, dan diminta untuk dapat memastikan tujuan pembuatan paspor jelas dan tidak untuk kepentingan yang melanggar hukum.

“Pendaftaran dan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Person (CP) melalui WhatsApp di nomor 0811-782-261. Dengan hadirnya layanan ini, kami berharap khususnya masyarakat Basel semakin mudah mengakses pelayanan keimigrasian sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah,” pungkasnya. (CC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

error: Content is protected !!