Disdikbud Bangka Selatan Sudah Atur Skema Belajar dan Libur Idul Fitri 1447 H 2026

Selain itu, Anshori mengungkapkan, alokasi waktu tatap muka dikurangi 10 menit dari hari biasanya. Upacara bendera, senam, dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara ditiadakan dan digantikan dengan kegiatan yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
“Sekolah juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan fisik berat yang dapat mengganggu ibadah puasa. Satuan pendidikan diminta menyusun kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa,” ungkap dia.
Ia menerangkan bahwa kegiatan tersebut dapat berupa tadarus Al-Qur’an, salat berjamaah, kajian keislaman, pesantren Ramadhan, serta aktivitas lain yang mengintegrasikan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dalam kegiatan harian siswa.
“Kami mengingatkan, bagi peserta didik non-Muslim, kami menganjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Setiap satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Ramadhan kepada pengawas binaan paling lambat 10 April 2026, dan diteruskan ke bidang terkait paling lambat 17 April 2026,” terang Anshori.
Anshori berharap seluruh satuan pendidikan melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menciptakan suasana khidmat agar ibadah puasa dapat berjalan dengan baik.
“Semoga hal jni menjadi bermanfaat dan berkah di bulan suci Ramadhan 2026,” tutup dia. (CC).



