Diduga Mabuk, Warga Desa Nyelanding Diamankan Polisi Saat Bawa Sajam di Acara HUT RI Desa Bencah

“Anggota langsung melakukan pemeriksaan badan dan menemukan satu bilah parang panjang dan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa keluar dari lokasi acara dengan pengawalan ketat personel PAM dan panitia kegiatan. Tak lama berselang, VR langsung digiring ke Mapolsek Airgegas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah William.
William menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga apabila terjadi keributan.
“Namun, kita menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan juga telah berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan masyarakat. Perbuatannya jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” terangnya.
Ia menegaskan, atas perbuatannya pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dirutan Mapolsek Airgegas. Polisi juga telah menyita dua bilah senjata tajam sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum tanpa alasan yang sah. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa sajam tanpa izin, hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Airgegas,” pungkasnya. (AC).



