Pengedar Sabu di Toboali Ditangkap Tengah Malam, Polisi Sita 4,82 Gram Barang Haram Siap Edar Diamankan

Ia juga mengungkapkan bahwa anggota juga melakukan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka yang berada di Dusun Rias. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tambahan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi warna biru, satu timbangan digital, tas selempang dan tas sandang, plastik bening kosong, serta delapan buah korek api gas.
“Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 4,82 gram. Seluruh barang bukti telah kami sita dan tersangka saat ini dibawa ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Defriansyah.
Defriansyah menegaskan juga bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Dusun Rias dan sekitarnya dengan motif memperoleh keuntungan dari hasil penjualan. Polisi memastikan bahwa RD aktif sebagai pengedar, bukan hanya pengguna, mengingat adanya timbangan digital dan plastik kemasan yang ditemukan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, dan jika ada hal-hal yang mencurigakan terkait aktivitas sabu maka laporan ke kami untuk ditindak lanjut penangkapan,” pungkasnya. (AC).



