Bangka SelatanBerita

Bakuda Basel Genjot PAD 2025, Ariyanto: Pajak Masyarakat Kembali untuk Pembangunan

“Salah satu langkah yang akan dilakukan dalam dua hingga tiga bulan ke depan adalah menambah jumlah wajib pajak baru untuk mendorong peningkatan PAD. Selain memperluas basis pajak, Pemkab Basel juga akan memberikan contoh melalui kebijakan internal. Yakin, ASN, Non ASN, dan PPPK diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu syarat pencairan gaji dan tunjangan,” ucap Ariyanto.

Ariyanto menegaskan bahwa kebijakan ini, diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2008 serta Perbup Nomor 15 Tahun 2025 tentang Keringanan PBB-P2.

Baca juga  Guru : Mereka yang Merubah Gelap Menjadi Terang

“Langkah ini menjadi sebuah contoh bagi masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak. Kami juga akan gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan daerah,” tegasnya.

“Kesadaran membayar pajak harus tumbuh dari pemahaman bahwa hasil pajak akan kembali kepada masyarakat. Kami yakin target pajak tahun ini bisa tercapai, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan berbagai program pemerintah,” pungkasnya. (AC).

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *