BKN Setujui Manajemen Talenta, Pemkab Bangka Selatan Perkuat Reformasi Birokrasi Berbasis Merit

Ia menjelaskan, melalui penerapan Manajemen Talenta, proses pemetaan kompetensi, pengembangan karier, hingga penempatan ASN akan dilakukan secara lebih terukur berdasarkan talenta, capaian kinerja, dan potensi terbaik yang dimiliki setiap pegawai.
Selain itu, lanjut Rori, Keputusan Kepala BKN juga menegaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta harus dilaksanakan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam implementasinya, Pemkab Bangka Selatan juga diwajibkan untuk terus berkoordinasi dengan BKN pada setiap proses pengisian jabatan melalui mekanisme Manajemen Talenta. BKN akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan pelaksanaan sistem berjalan sesuai regulasi.
BKPSDMD Bangka Selatan, kata Rori, siap mengakselerasi penerapan Manajemen Talenta bersama seluruh perangkat daerah agar mampu menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Dengan diterbitkannya persetujuan tersebut, Pemkab Bangka Selatan semakin memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola kepegawaian yang modern, transparan, dan berbasis sistem merit. Langkah ini juga diharapkan menjadi bagian penting dalam percepatan reformasi birokrasi di daerah.
Penerapan Manajemen Talenta diharapkan mampu melahirkan ASN yang kompeten, berintegritas, serta memiliki daya saing tinggi sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan daerah dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.



